Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun ini rata-rata sebesar Rp39,89 juta.
“Biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ungkap Menag, usai Rapat Kerja Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu, 13 April 2022 di Jakarta, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.
Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, BIPIH merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.
Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya bersumber dari nilai manfaat keuangan haji, disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah.
Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah. ***