Aceh Siapkan Haji Sendiri, Lepas dari Kemenag? Ini Faktanya

- 10 Juni 2022, 22:46 WIB
Viral video Aceh sedang mempersiapkan untuk mengelola haji secara mandiri, lepas dari tata kelola Kementerian Agama (Kemenag) RI. (Foto ilustrasi: Pixabay)
Viral video Aceh sedang mempersiapkan untuk mengelola haji secara mandiri, lepas dari tata kelola Kementerian Agama (Kemenag) RI. (Foto ilustrasi: Pixabay) /

KARANGANYARNEWS - Viral video potongan pernyataan salah satu anggota Komisi VIII DPR membicarakan Aceh sedang mempersiapkan untuk mengelola haji secara mandiri, lepas dari tata kelola Kementerian Agama (Kemenag).

Penggalan pernyataan itu lalu digabung dengan potongan video ceramah Ustaz Abdul Shomad membahas tentang dana haji.

Sementara pada salah satu bagian layar, ada gambar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan tulisan ‘Dana Haji Kurang Rp1,5 T, Keberangkatan CJH Terancam Batal! Kok Bisa?’

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, memastikan informasi Aceh sedang mempersiapkan haji secara tersendiri, lepas dari penyelenggaraan yang dilakukan Kementerian Agama adalah tidak benar dan merupakan disinformasi.

Baca Juga: Maasyaa Allah! Ridwan Kamil Ungkap Jenazah Eril Masih Utuh dan Wangi

“Tidak benar Aceh sedang siapkan haji sendiri, lepas dari Kemenag. Itu disinformasi,” tegas Wibowo Prasetyo di Jakarta, Jumat, 10 Juni 2022, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.

Menurutnya, disinformasi seputar jemaah haji Aceh ini mencuat pada Juni 2020.

Persisnya tidak lama setelah pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia saat itu.

Disinformasi ini muncul seiring adanya berita di salah satu media online dengan judul "Aceh Bisa Lobi Arab Saudi Dapat Kuota Haji Sendiri".

Baca Juga: Mustasyar PBNU KH Dimyati Rois Meninggal Dunia, Ini Profilnya

Disinformasi ini juga telah diulas kominfo.go.id dalam rubrik Hoaks pada 18 Juni 2020.

Padahal, berita itu berisi harapan dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Muhammad Fadhil Rahmi agar pemerintah Aceh memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melobi Arab Saudi agar memberikan kuota haji secara terpisah kepada Aceh, di luar kuota nasional.

“Dalam berita itu tidak ada kalimat bahwa jemaah Aceh tetap bisa menunaikan ibadah haji,” jelas Wibowo Prasetyo.

Apalagi, pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji pada 2020 juga bersifat nasional.

Menteri Agama saat itu, Fachrul Razi mengatakan, telah melayangkan surat resmi ke pemerintah Arab Saudi soal pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 2020.

Baca Juga: Kronologi Lengkap dari Eril Hilang, Proses Pencarian Sampai Ditemukan

Surat dikirim pada 9 Juni 2020 itu tidak hanya berisi pemberitahuan pembatalan jemaah, melainkan juga permintaan agar Saudi tidak menerbitkan visa kunjungan dalam bentuk apa pun bagi warga Negara Indonesia (WNI).

Pasalnya, pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 berlaku bagi seluruh WNI tanpa terkecuali.

Pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, namun juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada bersifat visa khusus diterbitkan Arab Saudi.

“Jadi bahwa Aceh akan mempersiapkan haji tersendiri, lepas dari tata kelola Kemenag adalah disinformasi yang terjadi pada 2020 dan sekarang dimunculkan kembali dengan tujuan-tujuan tertentu,” tegas Wibowo Prasetyo

“Ini jelas framing yang jahat,” tandasnya. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x