Link Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag 2023, Ini Persyaratan Pendaftaran, Formasi, dan Tahapannya

- 16 Oktober 2023, 09:05 WIB
Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag 202
Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag 202 /Dok. Kemenag

KARANGANYARNEWSLink Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag Tahun 2023, Ini Persyaratan, Formasi, dan Tahapannya. Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 sejak 23 September hingga 9 Oktober 2023.

Cara melihat hasil seleksi PPPK Kemenag Tahun 2023 bertujuan untuk mengetahui kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag.

Berikut informasi lengkap tentang persyaratan pedaftaran, formasi, dan pengumuman hasil seleksi calon PPPK Kemenag tahun 2023 dikutip dari KaranganyarNews.com dari kemenag.go.id yang harus Anda ketahui.

Persyaratan Umum dan Khusus

Persyaratan umum untuk mendaftar seleksi calon PPPK Kemenag tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja pada instansi lain
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Mampu bekerja secara profesional dalam tim maupun individu
  • Mampu bekerja dalam tekanan dan target waktu
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah

Persyaratan khusus untuk mendaftar seleksi calon PPPK Kemenag tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Bagi pelamar tenaga pendidik, harus memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pendidik (LSPP) sesuai dengan bidang studi yang dilamar
  • Bagi pelamar tenaga kependidikan, harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas yang dilamar
  • Bagi pelamar tenaga pendidik agama Islam, harus memiliki sertifikat kompetensi bidang studi agama Islam yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pendidik Agama Islam (LSPPAI)
  • Bagi pelamar tenaga pendidik agama Kristen, harus memiliki sertifikat kompetensi bidang studi agama Kristen yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pendidik Agama Kristen (LSPPAK)
  • Bagi pelamar tenaga pendidik agama Katolik, harus memiliki sertifikat kompetensi bidang studi agama Katolik yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pendidik Agama Katolik (LSPPAK)
  • Bagi pelamar tenaga pendidik agama Hindu, harus memiliki sertifikat kompetensi bidang studi agama Hindu yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pendidik Agama Hindu (LSPPAH)
  • Bagi pelamar tenaga pendidik agama Buddha, harus memiliki sertifikat kompetensi bidang studi agama Buddha yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pendidik Agama Buddha (LSPPAB)
  • Bagi pelamar tenaga pendidik agama Khonghucu, harus memiliki sertifikat kompetensi bidang studi agama Khonghucu yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pendidik Agama Khonghucu (LSPPAK)

Formasi dan Lokasi Penempatan

Formasi yang dibuka untuk seleksi calon PPPK Kemenag tahun 2023 Dikutip dari laman Kemenag adalah sebagai berikut:

“Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN,” terang Nizar di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

“Pendaftaran seleksi calon PPPK Kementerian Agama dibuka dari 23 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama,” 

Lokasi penempatan calon PPPK Kemenag tahun 2023 adalah di seluruh wilayah Indonesia, sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan formasi di masing-masing unit kerja Kemenag. Pelamar dapat memilih lokasi penempatan sesuai dengan preferensi dan kualifikasi mereka.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x