Pandemi, Penerimaan PPN PMSE Meningkat 125,2%

- 14 Juli 2021, 05:11 WIB
Logo DJP
Logo DJP /Dokumentasi/Direktotorat Jenderal Pajak

KARANGANYARNEWS-Tingginya transaksi melalui e-commerce di masa pandemi covid-19 telah mendongkrak penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE).

Peningkatan pajak itu juga tidak lepas dari penambahan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, realisasi penerimaan PPN PMSE semester I 2021 mencapai Rp 1,647 triliun. Dibanding tahun lalu pada periode Juli hingga Desember 2020, ada peningkatan sebesar 125,2 persen.

"Atau senilai Rp 915,7 miliar," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, Selasa (13/7/2021).

Dalam siaran pers itu juga disebutkan, DJP kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Yakni, PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU.

"Dengan penambahan dua perusahaan tersebut, maka jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha," kata Noor.

Dengan penunjukan itu, maka sejak 1 Juli 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," taandasnya.

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka, terkait PPN PMSE.

"Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," pungkasnya.

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah