Bantu Pedagang Eceran, Pemerintah Tambah Insentif Pajak

- 3 Agustus 2021, 23:46 WIB
Pemerintah menambah insentif perpajakan di tengah pandemi Covid-19. Insentif tambahan diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran (Foto: kemenkeu.go.id)
Pemerintah menambah insentif perpajakan di tengah pandemi Covid-19. Insentif tambahan diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran (Foto: kemenkeu.go.id) /

Baca Juga: Terdesak Pertanyaan dan Keluhan PPKM, Sejumlah Kades di Grobogan Mengaku Stress

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha, seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP Properti, dan PPnBM mobil.

Saat ini, total alokasi APBN 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN adalah sebesar Rp62,83 T. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x