Mengenal Apa Itu HAKI dan Jenis-jenisnya yang Ada di Indonesia

- 29 April 2024, 12:05 WIB
Mengenal apa itu HAKI dan jenis-jenisnya yang ada di Indonesia. HAKI memberikan pemegangnya hak eksklusif untuk mengontrol penggunaan dan distribusi karya intelektual mereka. (Dok. Pixabay/TungArt7)
Mengenal apa itu HAKI dan jenis-jenisnya yang ada di Indonesia. HAKI memberikan pemegangnya hak eksklusif untuk mengontrol penggunaan dan distribusi karya intelektual mereka. (Dok. Pixabay/TungArt7) /

KARANGANYARNEWS - Apa itu HAKI? HAKI merupakan kepanjangan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual merujuk pada hak-hak hukum diberikan kepada individu atau entitas atas karya-karya intelektualnya.

Ini mencakup berbagai hal, seperti paten, hak cipta, merek dagang, desain industri, dan rahasia dagang.

HAKI memberikan pemegangnya hak eksklusif untuk mengontrol penggunaan dan distribusi karya intelektual mereka untuk jangka waktu tertentu.

Baca Juga: NU Karanganyar Bocorkan 5 Kader Terbaik Layak Maju Cabup di Pilkada 2024

Berikut jenis-jenis HAKI yang ada di Indonesia.

  1. Paten

Hak eksklusif atas penemuan atau inovasi baru yang berguna bagi masyarakat, diberikan untuk jangka waktu tertentu.

  1. Hak Cipta

Melindungi karya-karya kreatif, seperti buku, musik, film, dan seni dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.

Baca Juga: MPI Muhammadiyah Karanganyar Gelar Raker, Edukasi Publikasi Organisasi Sesuai Kaidah Jurnalistik

  1. Merek Dagang

Melindungi merek dan logo digunakan untuk mengidentifikasi produk atau layanan tertentu dari persaingan tidak sah.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x