KARANGANYARNEWS - Apa itu HAKI? HAKI merupakan kepanjangan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual merujuk pada hak-hak hukum diberikan kepada individu atau entitas atas karya-karya intelektualnya.
Ini mencakup berbagai hal, seperti paten, hak cipta, merek dagang, desain industri, dan rahasia dagang.
HAKI memberikan pemegangnya hak eksklusif untuk mengontrol penggunaan dan distribusi karya intelektual mereka untuk jangka waktu tertentu.
Baca Juga: NU Karanganyar Bocorkan 5 Kader Terbaik Layak Maju Cabup di Pilkada 2024
Berikut jenis-jenis HAKI yang ada di Indonesia.
- Paten
Hak eksklusif atas penemuan atau inovasi baru yang berguna bagi masyarakat, diberikan untuk jangka waktu tertentu.
- Hak Cipta
Melindungi karya-karya kreatif, seperti buku, musik, film, dan seni dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.
Baca Juga: MPI Muhammadiyah Karanganyar Gelar Raker, Edukasi Publikasi Organisasi Sesuai Kaidah Jurnalistik
- Merek Dagang
Melindungi merek dan logo digunakan untuk mengidentifikasi produk atau layanan tertentu dari persaingan tidak sah.