KAI Integrasikan Aplikasi Peduli Lindungi dengan Sistem Boarding

- 27 Agustus 2021, 00:48 WIB
Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat naik kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) siap mendukung program tersebut (Foto: kai.id)
Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat naik kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) siap mendukung program tersebut (Foto: kai.id) /

KARANGANYARNEWS - Menyambut rencana pemerintah untuk menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan naik kereta api pada 28 Agustus, PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) siap mendukung program tersebut.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus menjelaskan, saat ini KAI masih menunggu detail aturan dari Kementerian Perhubungan untuk penerapannya.

"KAI siap mengikuti aturan serta kebijakan pemerintah dan siap mendukung semua kegiatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujarnya dalam siaran pers, Kamis, 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Ni Nengah Sabet Medali Perak Pertama Indonesia di Paralimpiade Tokyo 2020

Kendati demikian, sejak 23 Juli 2021, KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan.

Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

“Terintegrasinya aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” ujar terang Joni Martinus.

Dengan terintegrasinya sistem tersebut, data vaksin dan hasil tes Covid-19, baik RT-PCR atau Rapid Test Antigen, calon pelanggan dari aplikasi Peduli Lindungi akan muncul pada layar petugas pada saat melakukan boarding di stasiun.

Dengan demikian dapat mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan dokumen kesehatan pelanggan KA jarak jauh.

Adapun agar data vaksin dan hasil tes Covid-19 milik calon pelanggan terbaca pada sistem boarding KAI, calon pelanggan harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama pada saat pemesanan tiket dan ketika melakukan vaksinasi atau tes Covid-19.

Selain itu, klinik atau laboratorium tempat pelanggan melakukan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen juga harus terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

Jika sudah sesuai dan data sudah diunggah oleh penyelenggara ke sistem, data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Sudah Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar dan Syaratnya!

"Pada saat boarding, pelanggan tetap harus menunjukkan boarding pass, kartu identitas, dan surat keterangan lainnya sesuai persyaratan. Pelanggan juga diharapkan tetap membawa kartu vaksinnya dan surat negatif tes Covid-19 yang berlaku jika diperlukan untuk berbagai kepentingan lainnya," papar Joni Martinus.

Hadirnya integrasi aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI merupakan salah satu upaya KAI dan Kementerian Kesehatan untuk menjamin keamanan perjalanan pelanggan pada pada masa pandemi Covid-19.

"KAI terus melakukan transformasi digital di berbagai layanan untuk menghadirkan sebuah ekosistem transportasi kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” tutup Joni Martinus. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah