PPKM Level 3 Batal, Pemerintah Perketat Aturan Aktivitas Masyarakat

11 Desember 2021, 23:51 WIB
Pemerintah telah membatalkan kebijakan PPKM Level 3 di semua wilayah saat libur Natal dan libur Tahun Baru (Nataru). (Foto Ilustrasi: Pixabay/Clément Dellandrea) /

KARANGANYARNEWS – Pemerintah telah membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua wilayah saat libur Natal dan libur Tahun Baru (Nataru). Kendati demikian, bukan berarti semasa liburan Nataru tidak ada kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menegaskan kendati tidak ada kebijakan PPKM Level 3, pemerintah akan melakukan pengetatan sejumlah aturan perjalanan dan aktivitas masyarakat di tempat umum.

“Meskipun tidak diberlakukan PPKM Level 3, tetap dilakukan pengetatan aturan pada aktivitas masyarakat, seperti pengetatan aturan dalam perjalanan dan aktivitas masyarakat di tempat umum,” ujar Johnny Plate dalam siaran pers, Sabtu, 11 Desember 2021.

Menkominfo membeberkan, beberapa aturan pengetatan. Pertama, selama periode Nataru, pelaku perjalanan dalam negeri wajib sudah divaksinasi lengkap dan menyatakan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Jejak Majapahit di Gunung Semeru (1); Misteri Dibalik Prasasti Ranu Kumbolo

Adapun bagi orang dewasa belum divaksinasi atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan bepergian jarak jauh.

Sementara anak-anak diperbolehkan melakukan perjalanan dengan menyertakan hasil tes PCR berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan laut.

Kedua, masyarakat melakukan perjalanan dari luar negeri, wajib menyertakan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama sepuluh hari di Indonesia.

Ketiga, pembatasan kegiatan masyarakat di tempat umum, pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Keempat, waktu operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Kelima, penyelenggaraan acara sosial budaya juga dibatasi maksimal 50 orang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: Siaran Pers

Tags

Terkini

Terpopuler