PPKM Level 3 Batal, Pemerintah Perketat Aturan Aktivitas Masyarakat

- 11 Desember 2021, 23:51 WIB
Pemerintah telah membatalkan kebijakan PPKM Level 3 di semua wilayah saat libur Natal dan libur Tahun Baru (Nataru). (Foto Ilustrasi: Pixabay/Clément Dellandrea)
Pemerintah telah membatalkan kebijakan PPKM Level 3 di semua wilayah saat libur Natal dan libur Tahun Baru (Nataru). (Foto Ilustrasi: Pixabay/Clément Dellandrea) /

Keempat, waktu operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Kelima, penyelenggaraan acara sosial budaya juga dibatasi maksimal 50 orang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah