Catat Gaes! Pemilu Serentak Digelar 14 Februari 2024

25 Januari 2022, 11:52 WIB
Penyelenggaraan pemungutan suara pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. (Foto: Pixabay/OrnaW) /

KARANGANYARNEWS - DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) sepakat penyelenggaraan pemungutan suara pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait Penetapan Jadwal Pemilu Serentak 2024, digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.

Agenda itu diikuti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Baca Juga: Imlek 2573 Jatuh Pada 1 Februari 2022, Cek Semua Jadwal Libur dan Cuti Ini

“Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 27 November 2024,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Pihaknya menyatakan, tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum 2024 akan ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.

“Setelah setahun kita bahas ini, kita sudah berhasil menyepakati apa yang tentu ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan pemerintah sepakat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari.

“Kami kira dari pemerintah sependapat tanggal 14 Februari,” ujar Tito Karnavian.

Menurutnya, tanggal tersebut akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya akan digelar pada November.

Baca Juga: Kepeleset, Huening Bahiyyih Malah Tuai Pujian di Panggung Encore Kemenangan

“Ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan Bulan November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan Bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” jelas Tito Karnavian.

Pemerintah berharap, penetapan jadwal pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara, baik di level pusat maupun pemerintah daerah.

Dengan adanya efisiensi itu akan berakibat pada anggaran dan tahapan kampanye.

“Ini juga dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kita anggap itu bisa untuk dipendekkan, seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain,” ujar Mendagri.

Berkaca dari suksesnya pengalaman Pilkada Serentak 2020, Tito Karnavian mengimbau untuk mengambil pelajaran positif yang bisa diterapkan pada Pemilu dan Pilkada 2024.

Sebaliknya, pengalaman kurang bagus seperti panjangnya masa kampanye berakibat pada keterbelahan masyarakat perlu dikelola.

Baca Juga: Kata Primbon Jawa, Begini Ciri Perempuan Bernafsu Besar untuk Urusan Ranjang

“Kita ketahui memang election adalah puncak hallmark of democracy. Puncak terpenting dari demokrasi di mana satu-satunya momentum setiap warga negara menggunakan hak demokrasi mereka. Maka satu keniscayaan yang harus kita kelola adalah bagaimana perbedaan tersebut tidak menjadi potensi konflik,” tandas Mendagri.

Sementara itu, Ketua KPU, Ilham Saputra mengungkapkan Pemilu 2024 direncanakan pada 14 Februari.

Menurutnya, tanggal tersebut akan jatuh pada Rabu atau sama seperti hari penyelenggaraan pemilu selama ini.

“Jadi 14 Februari ini Hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR,” kata Ilham Saputra. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler