Kasus Covid-19 Tembus 2 Juta, Pemerintah Pusat Imbau Masyarakat Terapkan Prokes 6M

- 1 Juli 2021, 07:00 WIB
Imbauan prokes 6M untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Imbauan prokes 6M untuk mencegah penyebaran Covid-19. /Kemensetneg RI

KARANGANYARNEWS - Mengutip akun resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg RI), per 23 Juni 2021 jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia sudah tembus 2 juta orang.

Maka dari itu Kemensetneg RI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mencegah Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan 6M.

Kita bisa membantu tidak hanya diri sendiri, tetapi juga keluarga, lingkungan sekitar, dan pemerintah dengan menerapkan 6M tersebut.

Baca Juga: Covid-19 Meningkat, Tes PCR harus Diperbanyak

Apa itu prokes 6M untuk mencegah penyebaran Covid-19? Prokes 6M tersebut mencakup:

  1. Menggunakan masker. Menggunakan masker secara benar, bahkan bagi yang sudah divaksin.
  2. Mencuci tangan. Mencuci tangan hingga bersih, minimal 20 detik dengan air mengalir dan sabun.
  3. Menjaga jarak. Menjaga jarak dengan orang lain setiap saat sekitar 2 meter.
  4. Mengurangi mobilitas. Bepergian hanya dalam kondisi darurat dan lakukan kegiatan bersama keluarga di rumah.
  5. Menghindari keramaian. Hindari tempat dengan jumlah orng yang banyak seperti mall, pasar, dan tempat umum lainnya.
  6. Menghindari makan bersama. Saling menjaga dengan makan secara bergiliran.

Baca Juga: Gejala Covid-19 dari Hari ke Hari, Ini Urutannya

Selain itu, berdasarkan keterangan pers pada Rabu, 23 Juni 2021, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat untuk tinggal di rumah dan segera vaksin jika telah mendapat kesempatan.

"Saya minta satu hal yang sederhana: tinggallah di rumah jika tidak ada kebutuhan yang mendesak," imbau Jokowi.

Editor: Arumi Sutrisni Putri

Sumber: Kemensetneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x