KARANGANYARNEWS - Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru PPPK tahun 2024 telah ditetapkan secara resmi oleh Kemendikbudristek untuk keempat triwulan.
Guru PPPK perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku dan menjaga integritas serta kinerja mereka agar tunjangan sertifikasi yang mereka terima tidak dicabut oleh pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan aturan terkait jadwal pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru hingga tahun 2024. Peraturan tersebut, yang tercantum dalam Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023, mengatur jadwal pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Cara Daftar CPNS dan PPPK Bantul Yogyakarta Terbaru 2024: Panduan Lengkap dan Link Pendaftaran Resmi
Guru PPPK, sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), berhak menerima tunjangan tersebut sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan kompetensi dalam bidang pendidikan.
Tunjangan sertifikasi ini diberikan kepada guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik (serdik) dan akan disalurkan melalui mekanisme pencairan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah setiap tiga bulan sekali, atau yang dikenal dengan istilah triwulan.
Jadwal resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru PPPK tahun 2024 telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek untuk keempat triwulan berikut:
- Triwulan I pada bulan April
- Triwulan II pada bulan Juli