PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 Berlaku, Pemerintah Minta Masyarakat Bijak Beraktivitas

- 2 Juli 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi pandemi Covid-19.
Ilustrasi pandemi Covid-19. /Pixabay/mohamed Hassan

KARANGANYARNEWS - Pemerintah secara resmi melakukan PPKM Darurat terhitung dari 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat diambil sebagai langkah tegas atas peningkatan positif selama seminggu terakhir dan keterisian tempat tidur yang melebihi angka sejak lonjakan kasus terakhir pada libur natal dan tahun baru 2020.

PPKM Darurat ini akan diterapkan untuk seluruh Kab/Kota di Pulau Jawa dan Bali yang termasuk dalam indikator pengendalian COVID - 19 di suatu wilayah. Sebagaimana arahan Presiden, kebijakan ini diambil menyesuaikan perkembangan kondisi COVID - 19 khususnya varian yang muncul pula di beberapa negara.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan perubahan indikator penetapan pemberlakuan PPKM Darurat akan diterapkan selama periode ini dan ke depannya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.

"Perubahan ini sudah mewadahi masukan dari berbagai elemen baik jajaran Kementerian/Lembaga, akademisi, serta satuan profesi sehingga sudah diharapkan penanganan yang dihasilkan bisa konklusif,” jelasnya Wiku di Jakarta (1/7/2021).

Baca Juga: Update Covid-19, Awal Juli 2021 Melonjak Hampir 25 Ribu Kasus

Penerapan zonasi PPKM Darurat Jawa-Bali ini akan menggunakan zonasi pengendalian dari WHO yang membagi ke dalam empat level, sedangkan pelaksanaan PPKM Mikro masih mengacu pada perhitungan zonasi RT.

Pada prinsipnya kedua dasar penetapan zonasi ini disesuaikan kondisi terkini dan pelaksanaanya sudah disampaikan ke pemda masing-masing untuk mencegah kebingungan saat implementasinya.

Selama PPKM Darurat ini dilakukan, penerapan PPKM Mikro di tingkat Desa/Kelurahan di Pulau Jawa tetap berjalan sesuai Inmendagri terbaru. Sedangkan pengendalian PPKM Kab/Kota dan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali pun akan tetap mengacu kepada Inmendagri terbaru tersebut.

"Diharapkan kebijakan ini dapat membuat penambahan kasus harian menjadi kurang dari 10.000 kasus per hari secara nasional," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Arumi Sutrisni Putri

Sumber: KPCPEN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x