PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 Berlaku, Pemerintah Minta Masyarakat Bijak Beraktivitas

- 2 Juli 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi pandemi Covid-19.
Ilustrasi pandemi Covid-19. /Pixabay/mohamed Hassan

Dengan pengetatan kegiatan masyarakat diharapkan tidak membuat masyarakat panik. Upaya ini adalah bentuk pengorbanan untuk kondisi pengendalian COVID-19 yang tidak berlarut-larut dalam krisis.

Pada prinsipnya kegiatan masyarakat tidak akan mati sepenuhnya hanya saja lebih terkendali dengan lebih matang melalui pasokan dukungan bantuan sosial yang akan terus berlanjut distribusinya.

“Penting untuk diingat, kesuksesan program ini sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat. Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini pelaksanaan rapat antar Forkopimda pun akan dikuatkan dengan pelaksanaan berlapis agar pelaksanaanya bisa transparan sampai ke tingkat komunitas,” pungkas Wiku.

Halaman:

Editor: Arumi Sutrisni Putri

Sumber: KPCPEN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah