PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 Berlaku, Pemerintah Minta Masyarakat Bijak Beraktivitas

- 2 Juli 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi pandemi Covid-19.
Ilustrasi pandemi Covid-19. /Pixabay/mohamed Hassan

KARANGANYARNEWS - Pemerintah secara resmi melakukan PPKM Darurat terhitung dari 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat diambil sebagai langkah tegas atas peningkatan positif selama seminggu terakhir dan keterisian tempat tidur yang melebihi angka sejak lonjakan kasus terakhir pada libur natal dan tahun baru 2020.

PPKM Darurat ini akan diterapkan untuk seluruh Kab/Kota di Pulau Jawa dan Bali yang termasuk dalam indikator pengendalian COVID - 19 di suatu wilayah. Sebagaimana arahan Presiden, kebijakan ini diambil menyesuaikan perkembangan kondisi COVID - 19 khususnya varian yang muncul pula di beberapa negara.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan perubahan indikator penetapan pemberlakuan PPKM Darurat akan diterapkan selama periode ini dan ke depannya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.

"Perubahan ini sudah mewadahi masukan dari berbagai elemen baik jajaran Kementerian/Lembaga, akademisi, serta satuan profesi sehingga sudah diharapkan penanganan yang dihasilkan bisa konklusif,” jelasnya Wiku di Jakarta (1/7/2021).

Baca Juga: Update Covid-19, Awal Juli 2021 Melonjak Hampir 25 Ribu Kasus

Penerapan zonasi PPKM Darurat Jawa-Bali ini akan menggunakan zonasi pengendalian dari WHO yang membagi ke dalam empat level, sedangkan pelaksanaan PPKM Mikro masih mengacu pada perhitungan zonasi RT.

Pada prinsipnya kedua dasar penetapan zonasi ini disesuaikan kondisi terkini dan pelaksanaanya sudah disampaikan ke pemda masing-masing untuk mencegah kebingungan saat implementasinya.

Selama PPKM Darurat ini dilakukan, penerapan PPKM Mikro di tingkat Desa/Kelurahan di Pulau Jawa tetap berjalan sesuai Inmendagri terbaru. Sedangkan pengendalian PPKM Kab/Kota dan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali pun akan tetap mengacu kepada Inmendagri terbaru tersebut.

"Diharapkan kebijakan ini dapat membuat penambahan kasus harian menjadi kurang dari 10.000 kasus per hari secara nasional," imbuhnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan 3-20 Juli, Ini Aturannya

Secara rinci, PPKM Darurat mengatur kegiatan seluruh sektor di masyarakat. Untuk sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina Covid-19 dan industri ekspor dilakukan sistem 50% WFH dan 50% WFO. Sedangkan untuk sektor non-esensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100% WFH.

Kegiatan belajar mengajar secara daring/online. Kegiatan perbelanjaan di supermarket, pasar tradisional beroperasi maksimal hingga pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara. Kegiatan sektor farmasi seperti apotek dan toko obat bisa beroperasi 24 jam.

Khusus perjalanan domestik jarak jauh dengan pesawat, bis, dan kereta api menerapkan kewajiban kepemilikan bukti kartu vaksin penyuntikan pertama, hasil negatif COVID-19 melalui PCR maksimal 2 hari dan Rapid Antigen maksimal 1 hari sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tembus 2 Juta, Pemerintah Pusat Imbau Masyarakat Terapkan Prokes 6M

Terkait pemberlakuan PPKM Darurat ini Satgas meminta masyarakat untuk melakukan aktivitasnya secara bijak.

"Khususnya saat berencana melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik di rumah jika tidak adanya kepentingan mendesak untuk melakukan aktivitas di luar rumah," jelas Wiku.

Masyarakat diminta bijak memperhitungkan risiko penularan baik dari titik berangkat sampai ke tempat tujuan dan juga dari tempat tujuan kembali ke rumah maupun kerentanan anggota keluar yang ada di rumah.

Jika aktivitas yang dilakukan semakin lama, ramai, dan dilakukan di tempat tertutup maka risiko penularan akan semakin besar.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Tetap Pakai Masker Saat Berada di Rumah, Ini Alasannya

Dengan pengetatan kegiatan masyarakat diharapkan tidak membuat masyarakat panik. Upaya ini adalah bentuk pengorbanan untuk kondisi pengendalian COVID-19 yang tidak berlarut-larut dalam krisis.

Pada prinsipnya kegiatan masyarakat tidak akan mati sepenuhnya hanya saja lebih terkendali dengan lebih matang melalui pasokan dukungan bantuan sosial yang akan terus berlanjut distribusinya.

“Penting untuk diingat, kesuksesan program ini sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat. Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini pelaksanaan rapat antar Forkopimda pun akan dikuatkan dengan pelaksanaan berlapis agar pelaksanaanya bisa transparan sampai ke tingkat komunitas,” pungkas Wiku.

Editor: Arumi Sutrisni Putri

Sumber: KPCPEN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah