PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 Berlaku, Pemerintah Minta Masyarakat Bijak Beraktivitas

- 2 Juli 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi pandemi Covid-19.
Ilustrasi pandemi Covid-19. /Pixabay/mohamed Hassan

Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan 3-20 Juli, Ini Aturannya

Secara rinci, PPKM Darurat mengatur kegiatan seluruh sektor di masyarakat. Untuk sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina Covid-19 dan industri ekspor dilakukan sistem 50% WFH dan 50% WFO. Sedangkan untuk sektor non-esensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100% WFH.

Kegiatan belajar mengajar secara daring/online. Kegiatan perbelanjaan di supermarket, pasar tradisional beroperasi maksimal hingga pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara. Kegiatan sektor farmasi seperti apotek dan toko obat bisa beroperasi 24 jam.

Khusus perjalanan domestik jarak jauh dengan pesawat, bis, dan kereta api menerapkan kewajiban kepemilikan bukti kartu vaksin penyuntikan pertama, hasil negatif COVID-19 melalui PCR maksimal 2 hari dan Rapid Antigen maksimal 1 hari sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tembus 2 Juta, Pemerintah Pusat Imbau Masyarakat Terapkan Prokes 6M

Terkait pemberlakuan PPKM Darurat ini Satgas meminta masyarakat untuk melakukan aktivitasnya secara bijak.

"Khususnya saat berencana melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik di rumah jika tidak adanya kepentingan mendesak untuk melakukan aktivitas di luar rumah," jelas Wiku.

Masyarakat diminta bijak memperhitungkan risiko penularan baik dari titik berangkat sampai ke tempat tujuan dan juga dari tempat tujuan kembali ke rumah maupun kerentanan anggota keluar yang ada di rumah.

Jika aktivitas yang dilakukan semakin lama, ramai, dan dilakukan di tempat tertutup maka risiko penularan akan semakin besar.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Tetap Pakai Masker Saat Berada di Rumah, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Arumi Sutrisni Putri

Sumber: KPCPEN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah