KARANGANYARNEWS, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyayrakat (PPKM) Level 4 di Pulau Jawa-Bali hingga 2 Agustus mendatang dengan berbagai kelonggaran aturan.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Isntruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yakni Inmendagri 24/2021, Inmendagri 25/2021 dan Inmendagri 26/2021.
Inmendagri 24/2021 mengatur pelaksanaan PPKM Level 4 dan 3 di wilayah Jawa Bali yang berlaku pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
“Meindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandnemi berdasarkan asesmen,” demikian kutipan Inmendagri 24/2021 yang dilansir Antara.
Inmendagri 25/2021 mengatur tentang pelaksanaan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Inmendagri 26/2021 mengatur tentang penerapan PPKM Level 3, 2 dan 1 untuk seluruh wilayah Indonesia.
Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yakni zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.