Pelanggan KA yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api harus memenuhi persayaratan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun bagi penumpang di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Untuk calon penumpang di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Sedangkan penumpang di bawah 12 tahun dibatasi perjalanan.