SKD CPNS 2021 Dimulai, Awas Jerat Calo!

- 3 September 2021, 00:28 WIB
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah dimulai pada Kamis, 2 September 2021. Peserta perlu mewaspadai jeratan calo. (Foto: Humas Kementerian PANRB)
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah dimulai pada Kamis, 2 September 2021. Peserta perlu mewaspadai jeratan calo. (Foto: Humas Kementerian PANRB) /

KARANGANYARNEWS - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah dimulai pada Kamis, 2 September 2021. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan pelaksanaannya harus konsisten dan sesuai aturan, salah satunya bebas calo.

“Tiap tahun pasti ada calo. Hati-hati terhadap calo!” tegas Tjahjo Kumolo, saat memantau pelaksanaan SKD CPNS 2021 di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Tingginya minat masyarakat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) membuat hal tersebut sebagai “lahan basah” bagi sejumlah oknum untuk mencari korban, terutama di masa pengadaan ASN seperti saat ini.

Baca Juga: So Sweet.. Begini Rayuan Maut Tom Holland di Ulang Tahun Zendaya

Oleh karena itu, Menteri PANRB juga meminta kepada kantor regional dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN untuk turut mengingatkan kepada peserta, orang tua, dan masyarakat agar berhati-hati terhadap potensi penipuan calo.

“Sudah ditekankan ke semua teman-teman di daerah pelaksana bahwa (pelaksanaan seleksi) harus konsisten, hati-hati dalam menjelaskan serta berikan pemahaman secara jelas, adil, dan akurat,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana turut menjelaskan terkait vaksinasi dan swab RT-PCR atau rapid test antigen yang disyaratkan kepada para peserta SKD.

Bima Haria menegaskan, syarat vaksin setidaknya dosis pertama hanya dilakukan bagi peserta di Jawa, Madura, dan Bali. Sedangkan di daerah lain, ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah tersebut.

Adapun untuk swab RT-PCR atau rapid test antigen wajib dilakukan sebagai upaya meminimalisasi potensi penyebaran Covid-19 di saat seleksi dilaksanakan.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah