Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2022 Ditetapkan Rp 1.812.935, Jangan Diabaikan?

- 21 November 2021, 06:31 WIB
/

KARANGANYARNEWS-Upah minum provinsi atau UMP Jawa Tengah tahun 2022 hanya naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp 1.812.935 per bulan.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan atau SK Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah minimum provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 yang diumumkan Gubernur Ganjar Pranowo.

Penetapan UMP itu menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Ganjar Pranowo.

Dalam SK tersebut, Gubernur Jawa Tengah juga menegaskan, dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah. Yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Besarannya juga tidak sembarangan. Namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan pertumbuhan ekonomi 0,97 persen. "Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis Ganjar Pranowo.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

"Perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan," kata Sakina.

Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x