Kemenkes: Biaya RT-PCR dengan Hasil Cepat Tak Boleh Lampaui Tarif Tertinggi

- 2 Desember 2021, 23:53 WIB
Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19. (Foto Ilustrasi:  Unsplash/Mufid Majnun)
Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19. (Foto Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun) / Unsplash/Mufid Majnun/

KARANGANYARNEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19.

Dalam SE ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes), Kemenkes, Abdul Kadir ditegaskan tarif pemeriksaan RT-PCR yang hasilnya lebih cepat dari batas waktu ditentukan tak boleh melebihi batas tarif tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan/atau laboratorium pemeriksa RT-PCR. Oleh karena itu, tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan,” ujar Abdul Kadir dalam SE ditandatangani pada 26 November 2021.

Baca Juga: Ciamik Habis! Ini Spek, Fitur dan Harga Yamaha All New R15 Connected yang Baru Diluncurkan

Sebelumnya, di dalam SE Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/1/3843/2021 ditegaskan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Hasil pemeriksaan RT-PCR harus diterima masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1x24 jam.

Abdul Kadir pun mengingatkan seluruh kepala atau direktur rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dan pimpinan laboratorium pemeriksaan Covid-19 ditetapkan Menteri Kesehatan untuk memerhatikan ketentuan yang ada dalam SE tentang penetapan batas tarif tertinggi itu.

“Terhadap rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dan laboratorium pemeriksa Covid-19 yang tidak mematuhi ketentuan dalam SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 dan ketentuan dalam surat edaran ini tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Kamis, 2 Desember 2021.

Sebagai informasi, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR telah ditetapkan ini adalah untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri/mandiri. Bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x