Jabodetabek dan 3 Wilayah Ini Masuk PPKM Level 3, Mal dan Bioskop Boleh Buka, Asalkan..

- 8 Februari 2022, 07:35 WIB
Pemerintah melakukan penyesuaian aturan PPKM Level 3 di Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya. (Foto ilustrasi: Pixabay/CapeCom)
Pemerintah melakukan penyesuaian aturan PPKM Level 3 di Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya. (Foto ilustrasi: Pixabay/CapeCom) /

KARANGANYARNEWS - Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak panik, namun tetap waspada dalam menghadapi lonjakan kasus Omicron saat ini. Adapun guna menekan perseberan varian tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di sejumlah wilayah.

Kendati virus Omicron memiliki tingkat penularan tinggi, dampak terhadap rumah sakit dan kematian relatif masih rendah.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi dalam menghadapi gelombang ketiga ini.

Baca Juga: Hasil Tes Pramusim MotoGP Sepang: Enea Bastianini Tercepat, Marquez dan Marini Tercecer

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin, 7 Februari 2022 melalui konferensi video.

“Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menghadapi lonjakan kasus (varian) Omicon ini karena pemerintah telah mengambil langkah-langkah persiapan untuk menghadapi gelombang Omicron ini. Masyarakat tetap saja beraktivitas seperti biasa sesuai dengan aturan prokes (protokol kesehatan) dan ketentuan PPKM,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Diungkapkan, berdasarkan level asesmen situasi pandemi di Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya berada pada Level 3.

“Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing. Bali juga naik ke Level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat. Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan Instruksi Mendagri yang akan keluar hari ini,” jelasnya, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Terkait pengetatan PPKM, Menko Marves menyampaikan, pemerintah akan melakukan penyesuaian sejumlah aturan PPKM Level 3 secara lebih terarah bagi kelompok masyarakat rentan, seperti kelompok lanjut usia (Lansia), memiliki penyakit penyerta atau komorbid, serta belum divaksinasi. Adapun penyesuaian yang dilakukan, antara lain:

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x