Bersiaplah, UNS Syaratkan BPJS Kesehatan Bagi Calon Mahasiswa Baru 2022/2023

- 11 April 2022, 21:14 WIB
Rektor UNS Surakarta Jamal Wiwoho dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti memberi penjelasan pada wartawan usai menandatangani nota kesepahaman kerja sama keduabelah pihak, di kampus setempat, Senin (11/4/2022).
Rektor UNS Surakarta Jamal Wiwoho dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti memberi penjelasan pada wartawan usai menandatangani nota kesepahaman kerja sama keduabelah pihak, di kampus setempat, Senin (11/4/2022). /Langgeng Widodo/

KARANGANYARNEWS-Universitas Sebelas Maret (UNS) bakal mensyaratkan kepesertaan JKN-KIS aktif dalam proses penerimaan Mahasiswa Baru tahun ajaran 2022/2023.

Kebijakan itu sebagai respon dukungan terhadap Instruksi Presiden / Inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kami akan mendorong seluruh Mahasiswa Baru untuk terdaftar dalam Program JKN-KIS. Selain itu, kami juga menginginkan seluruh civitas akademik UNS menjadi peserta JKN-KIS,” kata Rektor UNS, Jamal Wiwoho.

Hal itu dikatakan pada wartawan usai penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan UNS, Senin (11/04/2022).

Pihaknya optimistis BPJS Kesehatan akan meningkatkan kualitas layanan, sehingga setiap peserta JKN-KIS dapat lebih percaya diri dalam mengakses layanan kesehatan.

“Salah satu indikator negara maju adalah adanya jaminan kesehatan untuk warganya. Sudah 86% warga Indonesia terjamin JKN-KIS," kata Jamal.

"BPJS Kesehatan adalah terobosan asuransi kesehatan yang dikembangkan dengan baik. Sekarang sudah jarang sekali mendengar keluhan terhadap pelayanan JKN-KIS di rumah sakit,” ujarnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan, Presiden telah mengeluarkan instruksi dimana 30 kementerian/lembaga mengambil langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam mengoptimalkan penyelenggaraan Program JKN-KIS.

“Instruksi ini mencakup perguruan tinggi melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Diinstruksikan agar memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS aktif,” ujar Ghufron.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x