Cegah CPNS Mundur, Komisi II Desak Pemerintah Perbaiki Sistem Tata Kelola ASN

- 29 Mei 2022, 23:25 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti fenomena banyaknya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang mundur.  (Foto: setkab.go.id)
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti fenomena banyaknya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang mundur. (Foto: setkab.go.id) /

KARANGANYARNEWS - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti fenomena banyaknya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang mundur. Setidaknya ada 105 CPNS lolos seleksi 2021 menyatakan mundur.

Beberapa hal menjadi alasan para CPNS mengundurkan diri, mulai dari besaran gaji hingga lokasi penempatan jauh.

Pemerintah diminta memperbaiki sistem tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Perbaikan tata kelola SDM dibutuhkan untuk mengantisipasi mundurnya orang yang telah dinyatakan lulus seleksi PNS,” kata Mardani Ali Sera dalam keterangan persnya, Jumat, 27 Mei 2022, dilansir dari laman Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dpr.go.id.

Baca Juga: Warganet Geram, Tuntut Pembuat Isu Menara Masjid Bergoyang Diusut

Ia menilai, fenomena ramai-ramai CPNS mundur ini harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Mardani Ali Sera mengatakan, reformasi birokrasi, termasuk dalam proses seleksi penerimaan CPNS sudah saatnya diperbaiki.

“Hak dan kewajiban CPNS mengenai teknis pekerjaan di setiap instansi perlu diumumkan ke publik dengan lebih mendetail. Jadi masyarakat tahu persis hak dan kewajiban CPNS sebelum mengikuti proses seleksi,” ungkap Wakil Ketua Badan Kerja Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu.

Transparansi mengenai hak dan kewajiban perlu diterapkan dengan lebih optimal agar tidak ada CPNS mundur lagi setelah diterima sebagai abdi negara.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x