KARANGANYARNEWS – Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi membantah Polri akan menilang pengendara motor yang hanya menggunakan sendal jepit.
Bagi pemotor bersandal jepit, menurutnya Polri hanya mengimbau agar pengendara tidak lagi memakai sendal jepil ketika mengendarai sepeda motornya.
Tidak ada larangan menggunakan sendal jepit, namun Polri mengimbau agar tak ada lagi pengendara motor menggunakan jenis alas kaki tersebut.
Baca Juga: Hasil Persib Vs Persebaya: Maung Bandung Menang, 2 Bobotoh Dikabarkan Meninggal Dunia
Langkah Polri mengimbau masyarakat agar mengendarai sepeda motor tidak bersendal jepit, sebenarnya untuk mengurangi fatalitas jika terjadi kecelakaan.
Sendal jepit tidak dapat melindungi pengendara motor dari kecelakaan berat yang mungkin terjadi.
Lebih baik menggunakan sepatu untuk melindungi kaki pengendara motor jika terjadi kecelakaan.
Pakar komunikasi Rahmat Edi Irawan melihat apa yang menjadi imbauan Polri agar pengendara sepeda motor tidak menggunakan sendal jepit tak perlu diributkan.
Baca Juga: Tuah Piala Asia 2023, Ipswich Town Perpanjang Kontrak Elkan Baggott 3 Tahun