Pendaftaran PPPK Guru 2023 Diperpanjang, Ini Link Cara Daftar dan Syaratnya

- 2 Oktober 2023, 10:45 WIB
Pendaftaran PPPK Guru 2023 Diperpanjang, Ini Link Cara Daftar dan Syaratnya
Pendaftaran PPPK Guru 2023 Diperpanjang, Ini Link Cara Daftar dan Syaratnya /BKN

KARANGANYARNEWS - Pendaftaran PPPK Guru 2023 Diperpanjang, Ini Cara Daftar dan Syaratnya. Bagi para guru non-ASN yang ingin menjadi pegawai negeri dengan perjanjian kerja (PPPK), ada kabar baik untuk Anda.

Pendaftaran PPPK guru 2023 diperpanjang sampai 9 Oktober 2023 seperti dikutip Karanganyarnews dari laman BKN. Ini adalah kesempatan terakhir bagi Anda untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK guru 2023.

Pendaftaran PPPK guru 2023 sebelumnya ditutup pada tanggal 3 Oktober 2023. Namun, karena masih banyak pelamar yang belum berhasil mendaftar, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku panitia seleksi nasional (Panselnas) memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran hingga tanggal 9 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: IPB University Buka Lowongan 137 Dosen CPNS dan 19 Formasi PPPK, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Cara Daftar PPPK Guru 2023

Untuk mendaftar PPPK guru 2023, Anda harus membuat akun di portal SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) melalui situs web https://sscasn.bkn.go.id/. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka situs web https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dan klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor telepon seluler yang aktif, lalu klik tombol "Lanjut".
  3. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon seluler Anda, lalu klik tombol "Verifikasi".
  4. Buat password yang kuat dan mudah diingat, lalu klik tombol "Simpan".
  5. Catat NIK dan password Anda sebagai akun login SSCASN.
  6. Login ke portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.
  7. Klik tombol "Data Diri" di menu utama dan isi data diri Anda sesuai dengan identitas resmi.
  8. Klik tombol "Pilih Instansi" di menu utama dan pilih jenis seleksi "PPPK" di bagian kiri halaman.
  9. Pilih instansi "Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi" di bagian kanan halaman, lalu klik tombol "Lanjut".
  10. Klik tombol "Pilih Jabatan" di menu utama dan pilih jabatan "Guru" di bagian kiri halaman.
  11. Pilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan kebutuhan khusus Anda di bagian kanan halaman, lalu klik tombol "Lanjut".
  12. Klik tombol "Unggah Dokumen" di menu utama dan unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti scan KTP, surat lamaran, ijazah, transkrip nilai, sertifikat kompetensi, surat keterangan eks THK II (jika ada), dan lain-lain.
  13. Klik tombol "Cetak Kartu Peserta" di menu utama dan cetak kartu peserta yang berisi informasi tentang nomor peserta, nama peserta, instansi, jabatan, lokasi tes, dan jadwal tes.

Baca Juga: Link Download PDF Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023 Terbaru: Ini Cara Daftar, dan Syaratnya

Syarat PPPK Guru 2023

Untuk mengikuti seleksi PPPK guru 2023, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • Berstatus sebagai warga negara Indonesia.
  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada tanggal 1 Januari 2023.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar.
  • Memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan formasi yang dilamar.
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian artikel tentang pendaftaran PPPK guru 2023 yang diperpanjang sampai 9 Oktober 2023. Semoga bermanfaat dan membantu Anda dalam mendaftar PPPK guru 2023.***

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x