TGIPF Ungkap Hasil Temuan Mengerikan Tragedi Kanjuruhan, PSSI Harus Tanggung Jawab!

- 14 Oktober 2022, 17:42 WIB
TGIPF menyatakan pengurus PSSI harus bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan. Pernyataan ini dilontarkan setelah TGIPF mengungkap sejumlah temuan fakta di lapangan. (Foto: Instagram/@mohmahfudmd)
TGIPF menyatakan pengurus PSSI harus bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan. Pernyataan ini dilontarkan setelah TGIPF mengungkap sejumlah temuan fakta di lapangan. (Foto: Instagram/@mohmahfudmd) /

KARANGANYARNEWS - TGIPF Ungkap Hasil Temuan Tragedi Kanjuruhan, PSSI Harus Tanggung Jawab! Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyatakan pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bertindak sebagai ketua TGIPF mengumumkan temuan fakta di lapangan setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan.

"Fakta di lapangan lebih mengerikan daripada yang ada di televisi maupun di medsos (media sosial) karena kami merekonstruksi dari 32 CCTV yang dimiliki aparat," kata Mahfud Mahfud MD, dikutip dari sebuah sumber, Jumat, 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Liga Inggris Akhir Pekan Ini di SCTV dan MOJI, 15-16 Oktober 2022

Diungkapkan, para korban, baik yang meninggal, cacat maupun kritis dipastikan berdesak-desakan setelah petugas kepolisian melepas gas air mata.

Mahfud MD menyayangkan pihak-pihak terkait terkesan saling lempar tanggung jawab dengan berlindung di bawah aturan-aturan maupun dari kontrak-kontrak yang secara formal sah.

Seluruh hasil temuan, kata dia, saat ini sudah dilaporkan kepada presiden dan merekomendasikan untuk semua stakeholders.

Apabila semua didasarkan pada norma formal, menurut Mahfud MD, semuanya tidak ada yang salah.

Baca Juga: Jokowi Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Giliran Gibran Bilang Ijazahnya Beli di Shopee

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x