Tak Harus di Kantor Polisi, Kini Bikin SKCK Dan SIM Bisa Di Mal Pelayanan Publik

- 28 Desember 2021, 14:17 WIB
Soft launching Mal Pelayanan Publik di DPMPTSP Kabupaten Karanganyar. Selasa (28/12/2021).
Soft launching Mal Pelayanan Publik di DPMPTSP Kabupaten Karanganyar. Selasa (28/12/2021). /Humas Polres/

KARANGANYARNEWS-Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi Maulla sangat mendukung dan mengapresiasi adanya Mal Pelayanan Publik.

Rencananya, Polres Karanganyar akan menempatkan operator guna pelayanan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), dan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Mal Pelayanan Publik itu.

"Ini merupakan komitmen kita bersama demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat," kata Kabagren Kompol I Komang Budayana, mewakili Kapolres.

Hal itu dikatakan di sela soft launching Mal Pelayanan Publik di Kantor Dinas penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karanganyar. Selasa (28/12) pagi.

Peresmian yang dilakukan Bupati Karanganyar Juliyatmono itu juga dihadiri anggota Forkompinda serta sejumlah dinas terkait, sekda, direktur BUMD, para lurah dan camat sekitar.

Menurut Bupati Juliyatmono, maksud dan tujuan pembentukan Mal Pelayanan Publik adalah untuk mengintegrasikan pelayanan demi meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan
keamanan pelayanan.

Selain itu, juga untuk meningkatkan daya saing serta untuk memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat Karanganyar.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Pelayanan Satu Atap Terpadu atas kelancaran proses pembentukan Mal Pelayanan Publik ini," kata dia.

"Dan saya ucapkan terima kasih pula untuk seluruh yang hadir, yang sudah mendukung agar ke depan nanti kita dapat melayani masyarakat dengan lebih baik lagi," tutup bupati.

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x