KARANGANYARNEWS - Remisi khusus diberikan kepada narapidana (Napi) penganut agama Hindu pada peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946 ini. Di Jawa Tengah (Jateng), ada 14 narapidana mendapatkan remisi khusus, namun dari jumlah itu tidak ada yang dapat langsung bebas.
Disebutkan dalam siaran pers Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Divisi Pemasyarakatan, Senin, 11 Maret 2024, besaran remisi diberikan sama seperti remisi khusus lainnya, yakni antara 15 hari hingga dua bulan.
Pada Hari Raya Nyepi ini, remisi khusus satu bulan diberikan kepada delapan orang narapidana dan enam orang mendapatkan remisi dua bulan.
Baca Juga: BCA Gelar Pameran Otomotif di The Park Mall, Ada Mini Cooper hingga Harley Davidson
Tercatat dari 46 lembaga pemasyarakatn (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Jawa Tengah, Lapas Permisan Nusakambangan menjadi penyumbang terbanyak narapidana mendapatkan remisi.
Ada tujuh orang narapidana mendapatkan remisi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) ini. Disusul Lapas Narkotika Nusakambangan dengan jumlah empat orang dan Lapas Semarang, Lapas Besi, serta Lapas Sragen masing-masing satu orang.
Jika dilihat berdasarkan penggolongan pidana, sebanyak 12 orang merupakan narapidana kasus narkotika dan dua orang karena kasus pidana umum.
Baca Juga: Tiket Kereta Api Tambahan Lebaran Bisa Dipesan Mulai Minggu Ini
Pemberian remisi berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran negara biasanya dikeluarkan untuk biaya makan warga binaan pemasyarakatan (WBP) juga akan berkurang.