Adapun dari jumlah tersebut di atas, remisi khusus Hari Raya Nyepi 2024 menghemat anggaran sebesar Rp11,4 juta.
Sebagai informasi, pemberian remisi ini berdasarkan Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
Baca Juga: Solo Masuk UNESCO Creative Cities Network, Ini Dia Alasannya
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, semua narapidana telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi.
Untuk diketahui, jumlah penghuni lapas dan rutan se-Jawa Tengah per 27 Februari 2024 mencapai 14.078 orang.
Sementara jumlah narapidana 11.451 dan tahanan 2.627 orang dengan kapasitas jumlah hunian lapas/rutan di Jawa Tengah sebanyak 9.512 orang. ***