Awasi Proses Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Terjunkan Petugas di BPN

- 2 Maret 2022, 18:13 WIB
Webinar Forum Sosialisasi dan Edukasi untuk Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar secara hybrid di studio TATV Solo, Rabu (2/3/2022).
Webinar Forum Sosialisasi dan Edukasi untuk Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar secara hybrid di studio TATV Solo, Rabu (2/3/2022). /Langgeng Widodo/

KARANGANYARNEWS-BPJS Kesehatan menerjunkan petugas di tiap kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kabupaten/kota.

Tujuannya, kata Deputi Direksi Wilayah Jawa Tengah dan DIY BPJS Kesehatan dokter Dwi Martiningsih, untuk mengetahui sejauh mana proses jual beli tanah dan rumah di tiap BPN yang mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan, yang mulai diberlakukan 1 Maret 2022.

"Semua lancar-lancar saja, pada hari pertama kemarin, Selasa (1/3/2022), tidak ada masalah. Kita akan melakukan evaluasi harian dalam satu minggu ke depan," kata dokter Dwi.

Hal itu dia katakan ketika menjadi menjawab pertanyaan peserta dalam webinar Forum Sosialisasi dan Edukasi untuk Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar secara hybrid di studio TATV Solo, Rabu (2/3/2022).

Kelancaran proses di BPN, lanjut Dwi Martiningsih, tidak lepas dari pemahaman masyarakat, kerja sama dengan lembaga terkait, sosialiaasi yang telah dilakukan BPJS Kesehatan, dan penyediaan berbagai aplikasi untuk pendaftaran peserta baru maupun pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

"Petugas kami hanya melihat-lihat saja, karena di BPN persyaratan itu sudah lengkap. Kami juga sudah koordinasi dan melakukan sosialisasi dengan para notaris. Sehingga notaris meminta persyaratan jual beli tanah harus dilengkapi sebelum dibawa ke kantor BPN," kata dokter Dwi.

Kalau pembeli belum menjadi peserta, lanjut Dwi Martiningsih, mereka bisa langsung mendaftar langsung melalui aplikasi JKN mobile di handphone atau sarana yang disediakan di kantor BPN. Dalam waktu dua minggu atau 14 hari, kartu peserta BPJS Kesehatan itu sudah jadi.

"Meski baru mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, jual beli lahan di BPN tetap diproses. Nah, sambil menunggu proses di BPN kira kira lima hari, pembeli juga menunggu kartu BPJS Kesehatan. Kalau kartu sudah jadi, sertifikat yang sudah jadi di BPN bisa diambil," kata dokter Dwi.

Demikian juga kalau kartu BPJS Kesehatan tidak aktif, peserta bisa membayar di tempat melalui aplikasi yang disediakan, atau membayar di loket atau minimarket yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah