KARANGANYARNEWS – Seorang pria berinisial SW (42) warga Dukuh Besuki RT 5 Rw 3, Dusun Tanduk Kecamatan Ampel, Boyolali harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan penggelonggongan sapi
Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Boyolali pada Jumat petang 5 April 2024 siang.
SW (42) diduga melakukan tindak pidana praktek penggelonggongan sapi sebelum disembelih dan melakukan penganiayaan hewan yang diduga melanggar hukum dengan tujuan untuk menambah bobot daging.
Baca Juga: Resep Tongseng Sapi Enak dan Empuk Super Nikmat, Bikin Suami Makin Sayang
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat lalu mendatangi lokasi pemotongan hewan lokasi penangkapan.
"Saat Polisi mendatangi lokasi menemukan sapi yang hendak disembelih namun sebelumnya dilakukan penganiayaan dengan cara diglonggong," kata Kapolres
Kejadian berawal ketika petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya praktek penggelonggongan sapi sebelum disembelih di daerah Ampel, Boyolali.
Baca Juga: Resep Sop Tulang Sapi, Sungsumnya Bikin Gurih dan Sedap Sekali
Dari laporan tersebut selanjutnya petugas mendatangi kandang sapi milik Sdr. ST (46) yang beralamat di Dk. Dawung, Ds. Candi, Kec. Ampel, Kab. Boyolali.