Pajak Impor Kapal Pesiar Dibebaskan

- 30 Juli 2021, 19:59 WIB
DJP.
DJP. /

KARANGANYARNEWS-Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan membebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk impor yacht atau kapal pesiar yang digunakan untuk usaha pariwisata. Namun yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM sebesar 75 persen.

"Industri pariwisata bahari memang perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, Jumat (30/7/2021).

Selain impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata, lanjut Neil, pembebasan PPnBM juga diberikan untuk impor peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara, impor pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga.

Kemudian impor kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, serta kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Pemerintah juga mengatur kembali empat kelompok tarif PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah, selain kendaraan bermotor. Yaitu pajak 20 persen untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.

Lalu pajak 40 persen untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; dan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya.

Kemudian pajak 50 persen untuk kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada kelompok 2 dan kelompok senjata api dan senjata api lainnya.

Terakhir, pajak 75 persen, untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht.

"Ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi serta memberikan kepastian hukum yang pada akhirnya diharapkan dapat mengurangi biaya operasional wajib pajak," jelasnya.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah