Ini Syarat Naik Kereta Api Selama Masa PPKM Level 4 Mulai 13 Agustus

- 13 Agustus 2021, 00:13 WIB
KAI masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api secara ketat, menyusul diberlakukannya perpanjangan PPKM Level 4 (Dok. Istimewa/kai.id)
KAI masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api secara ketat, menyusul diberlakukannya perpanjangan PPKM Level 4 (Dok. Istimewa/kai.id) /

Baca Juga: Persiapan PON XX Papua 2021, Polri Siap Tambah Personel Pengamanan

Sebagai upaya bentuk penerapan protokol kesehatan, salah satunya physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh dan 50 persen untuk KA lokal.

Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Joni Martinus menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.

“Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tutup Joni Martinus dalam siaran pers, Kamis, 12 Agustus 2021. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah