Kontraktor EPC Bebas Impor Peralatan Pabrik

- 3 September 2021, 18:28 WIB
/

KARANGANYARNEWS-Kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC) mendapatkan fasilitas pembebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.03/2021. PMK itu pelaksanaan Pasal 6 PP No.48/2020 tentang perubahan atas PP No.81/2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, selain mengatur kembali subjek dan objek yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, ketentuan baru ini juga mengatur tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN serta pembayaran PPN BKP strategis tertentu.

"Hal ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam berusaha dan memberikan kepastian hukum,” ungkap Noor dalam siaran pers.

Dalam PMK yang berlaku mulai 1 September 2021 itu juga memberi fasilitas-fasilitas lainnya bagi Kontraktor EPC. Seperti, pembebasan PPN biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik termasuk dalam pengertian listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah