Tak Bayar Pajak, Rekening Bank Bakal Diblokir

- 10 September 2021, 17:44 WIB
Kepala Kanwil DJP Jateng II, Slamet Sutantyo memberi penjelasan dalam media dengan para wartawan di Solo, Jumat (10/9/2021).
Kepala Kanwil DJP Jateng II, Slamet Sutantyo memberi penjelasan dalam media dengan para wartawan di Solo, Jumat (10/9/2021). /Langgeng Widodo/

KARANGANYARNEWS-Berbagai upaya dilakukan Kanwil DJP Jateng II dan KPP Pratama di Soloraya untuk mengoptimalkan perolehan pajak dalam situasi pandemi covid-19 seperti sekarang ini.

Mulai dari penagihan aktif, surat panggilan, denda, blokir rekening bank, cekal atau larangan ke luar negeri, hingga sita dan lelang aset milik wajib pajak.

Hal itu mengemuka dalam media gathering Kanwil DJP Jateng II dengan para wartawan di Solo, Jumat (10/9/2021) di kanwil. Sejumlah kepala KPP Pratama hadir dalam acara tersebut.

"Kami telah meminta pihak bank untuk memblokir rekening salah satu wajib pajak. Blokir akan dibuka kalau wajib pajak itu menyelesaikan tanggung jawabnya," kata Kepala KPP Pratama Sukoharjo Agus Hernawanto Purnomo menjawab pertanyaan wartawan.

"Baru saja, awal Bulan Agustus lalu, kami menyita tiga sepeda motor milik wajib pajak. Selain itu, ada juga wajib pajak yang kami ajukan pencekalan atau larangan ke luar negeri," tambah Yulianto Dwi Wiyatmo, Kepala KPP Pratama Karanganyar.

"Berbagai upaya telah kita lakukan untuk mengoptimalkan pendapatan pajak tahun. Kecuali, tidak ada penyanderaan atau gijzeling tahun ini," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II, Slamet Sutantyo.

Sementara itu dalam uraiannya, Slamet mengatakan, secara garis besar tren capaian kinerja Kanwil DJP Jateng 2 cenderung naik, hingga akhir Agustus 2021. Realisasi penerimaan mencapai 53,35 persen atau Rp 6,654 triliun dari target Rp 12,474 triliun.

Realisasi mengalami pertumbuhan sebesar 0,95 persen. "Pertumbuhan telah berubah positif dikarenakan pertumbuhan perekonomian nasional telah mengalami pemulihan meski masih dalam masa pandemi covid-19," kata dia.

Penerimaan pajak itu terdiri dari PPh nonmigas Rp 2,699,978,492,643 dengan kontribusi 55,2 persen dari total target penerimaan. Tapi, angka itu tumbuh minus 9,14 persen dari target. Kemudian PPN dan PPnBM senilai Rp 2,049,334,384,352 dengan kontribusi 41,9 persen dari target penerimaan atau tumbuh 13,39 persen dari target.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x