Ini Syarat UMK Ikuti Program Sertifikasi Halal Gratis

- 16 September 2021, 00:03 WIB
Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati 2021 telah digulirkan. Program fasilitasi  ini diberikan secara khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati 2021 telah digulirkan. Program fasilitasi ini diberikan secara khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). /Ganug Nugroho Adi

1) Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;

2) Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu);

3) Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;

4) Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemenag.go.id.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah