Ini Syarat UMK Ikuti Program Sertifikasi Halal Gratis

- 16 September 2021, 00:03 WIB
Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati 2021 telah digulirkan. Program fasilitasi  ini diberikan secara khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati 2021 telah digulirkan. Program fasilitasi ini diberikan secara khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). /Ganug Nugroho Adi

KARANGANYARNEWS – Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati 2021 telah digulirkan. Program fasilitasi  ini diberikan secara khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kementerian Agama (Kemenag), Mastuki menjelaskan, peserta program Sehati adalah UMK dengan produk terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Protokol Kesehatan Naik Kereta Api pada Masa Pandemi Covid-19

"Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH. Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini," jelas Mastuki yang juga Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH di Jakarta, Rabu, 15 September 2021.

"Produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal, sebagaimana telah diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024," sambungnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, kemenag.go.id.

Adapun untuk mengikuti program Sehati, lanjut Mastuki, ada sejumlah persyaratan harus dipenuhi pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus. Ada lima persyaratan umum wajib dipenuhi pelaku UMK, yakni:

  1. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;
  2. Memiliki aspek legal, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB);
  4. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun;
  5. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Baca Juga: Indonesia Resmi Bangun Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Pertama di Asia Tenggara

Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemenag.go.id.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x