Meterai Elektronik Mulai Diberlakukan, Begini Cara Menggunakan

- 5 Oktober 2021, 11:31 WIB
Istimewa
Istimewa /

Perum Peruri dalam melaksanakan distribusi Meterai Elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan, akuntabel, serta memberi Nomor SP- 31/2021 kesempatan yang sama. Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II Slamet Sutantyo menyampaikan, Meterai Elektronik terbaru kepada segenap wajib pajak yang ada di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II. Dia berharap, aturan baru itu mampu memberikan dampak positif baik dari sisi kemudahan maupun dari sisi efisiensi penerapan aturan bea meterai.

"Kepada wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II, dengan adanya Meterai Elektronik terbaru ini diharapkan dapat lebih memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan terutama yang berkaitan dengan bea meterai, lebih memberikan rasa keadilan dan lebih efisien." ungkap Slamet.

Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan Meterai Elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021. Selain itu, aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x