Sri Mulyani: UU HPP Upaya Optimalkan Penerimaan Negara yang Berkeadilan

- 8 Oktober 2021, 23:16 WIB
Menkeu Sri Mulyani (Foto: Dok. Humas Setkab)
Menkeu Sri Mulyani (Foto: Dok. Humas Setkab) /

KARANGANYARNEWS - Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu tonggak bersejarah reformasi perpajakan yang menjadi bagian dari reformasi struktural untuk mencapai Indonesia Maju melalui fondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

Reformasi perpajakan juga menjadi bagian dari proses berkelanjutan upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui penataan ulang sistem perpajakan agar lebih kuat di tengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan yang harus terus diantisipasi.

“Asas dari peraturan perpajakan yang ingin dibangun di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah perpajakan harus menimbulkan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat, 8 Oktober 2021.

Baca Juga: Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Upal Senilai Rp3,7 Miliar

Menkeu mengatakan tujuan UU HPP adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.

Menurutnya, pemulihan ekonomi dan pembalikan pertumbuhan membutuhkan banyak sekali sumber daya yang harus didesain secara sangat hati-hati dan detail.

Pemerintah menggunakan semua instrumen yang ada dalam APBN seperti perpajakan, baik pajak dan bea cukai, PNBP, belanja negara, belanja daerah, dan pembiayaan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi tersebut.

“Kita juga ingin melalui undang-undang ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas juga basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi,” sambung Menkeu.

Selanjutnya, tujuan keempat dari UU HPP adalah pemerintah ingin terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah