Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Upal Senilai Rp3,7 Miliar

- 8 Oktober 2021, 22:47 WIB
Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran dan rumah produksi uang rupiah palsu (Upal) dengan total nilai Rp3,7 miliar di wilayah Banyuwangi dan menyebar ke beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Timur. (Foto Ilustrasi: Pixabay/EmAji)
Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran dan rumah produksi uang rupiah palsu (Upal) dengan total nilai Rp3,7 miliar di wilayah Banyuwangi dan menyebar ke beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Timur. (Foto Ilustrasi: Pixabay/EmAji) /

KARANGANYARNEWS - Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran dan rumah produksi uang rupiah palsu (Upal) dengan total nilai Rp3,7 miliar di wilayah Banyuwangi dan menyebar ke beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Timur.

Kasus itu terungkap berawal dari Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi menindaklanjuti informasi adanya peredaran uang palsu di rest area Pom Bensin Kalibaru, tepatnya di Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada Kamis, 16 September 2021 lalu sekira pukul 14.00 WIB.

Aksi itu melibatkan lima tersangka berinisial ASP alias Pak So (63), AAP alias Gus Ali (44), AUW alias Gus Mad (57), AS (37), dan JS (56).

Baca Juga: Primbon Jawa: Jumat Pahing, Jodohmu Jumlah Neptu 9 atau 14

Melansir portal berita resmi Polri, TribrataNews, Jumat, 8 Oktober 2021, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu dan dari BI Cabang Jatim mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran mengatur peredaran uang palsu dan sebagai pengedar.

Sebagai pemodal dalam produksi uang rupiah palsu adalah tersangka AS dengan mempekerjakan tersangka JS sebagai pencetak uang rupiah palsu.

Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti uang palsu rupiah pecahan Rp100 ribu sebanyak 71 lembar senilai Rp7,1 juta.

Menurut pengakuan tersangka ASP mendapatkan uang palsu dari AAP yang beralamat di Nganjuk.

Pada Selasa, 28 September 2021 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka AAP dan melakukan penggeledahan di rumahnya serta ditemukan dalam 2 tas ransel uang rupiah palsu sebanyak Rp 1.000.000.000.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x