Setiap orang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. ***
Setiap orang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. ***
Editor: Andi Penowo
Sumber: TribrataNews