Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Upal Senilai Rp3,7 Miliar

- 8 Oktober 2021, 22:47 WIB
Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran dan rumah produksi uang rupiah palsu (Upal) dengan total nilai Rp3,7 miliar di wilayah Banyuwangi dan menyebar ke beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Timur. (Foto Ilustrasi: Pixabay/EmAji)
Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran dan rumah produksi uang rupiah palsu (Upal) dengan total nilai Rp3,7 miliar di wilayah Banyuwangi dan menyebar ke beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Timur. (Foto Ilustrasi: Pixabay/EmAji) /

Setiap orang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah