Catat Gaes! RT-PCR untuk Naik Kereta Api Jarak Jauh Kini Jadi Maksimal 3x24 Jam

- 2 November 2021, 10:58 WIB
PT KAI menerapkan perpanjangan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik kereta api (KA) jarak jauh, semula maksimal 2x24 jam menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. (Foto: kai.id)
PT KAI menerapkan perpanjangan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik kereta api (KA) jarak jauh, semula maksimal 2x24 jam menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. (Foto: kai.id) /

KARANGANYARNEWS - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan perpanjangan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik kereta api (KA) jarak jauh, semula maksimal 2x24 jam menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, perubahan aturan ini menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu, 31 Oktober 2021.

Joni Martinus menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.

"KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutup dia.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:

  1. Pelanggan KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

  1. Pelanggan KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  2. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi orangtua/keluarga dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Editor: Andi Penowo

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x