Izin Usaha OVO Dicabut, OJK : Selesaikan Kewajiban pada Kreditur

- 10 November 2021, 08:08 WIB
/

KARANGANYARNEWS-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta. 

Dalam situs resmi OJK tertanggal 9 November disebutkan, pencabutan izin didasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan. Sehingga, perusahaan pembiayaan tersebut tidak lagi memegang izin OJK.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A sekaligus Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB Im Dewi Astuti dalam keterangan resminya.

Dalam surat itu juga disebutkan, OVO diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Yakni, menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan dan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x