Permudah Publik Akses Informasi Pengupahan, Menaker Luncurkan Wagepedia

- 17 November 2021, 00:03 WIB
Menaker Ida Fauziyah secara resmi memperkenalkan sebuah sistem informasi pengupahan nasional dengan nama Wagepedia. (Foto Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun)
Menaker Ida Fauziyah secara resmi memperkenalkan sebuah sistem informasi pengupahan nasional dengan nama Wagepedia. (Foto Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun) /

KARANGANYARNEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah secara resmi memperkenalkan sebuah sistem informasi pengupahan nasional dengan nama Wagepedia.

Menaker menjelaskan, Wagepedia merupakan sebuah kanal berisi data dan informasi terkait pengupahan yang dapat diakses publik.

"Wagepedia ini kanal informasi milik Kementerian Ketenagakerjaan yang dapat diakses oleh semua pihak," ucap Ida Fauziyah pada sesi konferensi pers terkait Kebijakan Penetapan Upah Minimum (UM) 2022 di Jakarta, Selasa, 16 November 2021.

Menurut Menaker, dengan adanya Wagepedia, publik dapat mengetahui data dan informasi terkait pengupahan yang valid dan akurat.

Baca Juga: Adidas Keseleo Bilang Wayang Kulit dari Malaysia, Begini Deh Ending-nya!

"Kanal tersebut dapat diakses secara terbuka dan transparan," tegas Ida Fauziyah, dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, kemnaker.go.id.

Ia menambahkan, dalam Wagepedia  juga terdapat fitur kalkulator UM sehingga siapa pun, di mana pun, dan kapan pun dapat mengetahui perhitungan nilai UM 2022.

"Dengan demikian, data tersebut dapat digunakan sebagai salah satu alternatif pengambilan keputusan para stakeholder pengupahan secara transparan dan akurat," pungkasnya.

Sebagai informasi, Wagepedia merupakan sebuah kanal dari hasil kolaborasi antara Kemnaker dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah