Omset UMKM Di Bawah Rp 500 Juta Tidak Kena Pajak, Ini Ketentuannya

- 14 Desember 2021, 17:39 WIB
Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di The Sunan Hotel, Solo, Senin (13/12/2021) yang digelar Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di The Sunan Hotel, Solo, Senin (13/12/2021) yang digelar Kanwil DJP Jawa Tengah II. /Humas DJP Jateng II/

Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan, pemberlakuan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan semata-mata untuk lebih memberikan keadilan kepada wajib pajak.

"Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah dalam membenahi sistem perpajakan dan reformasi perpajakan maka pemberlakuan UU HPP ini supaya pajak semakin adil dan berpihak pada semua pihak," ungkap Slamet.

Kegiatan sosialisasi serupa juga dilakukan KPP dan KP2KP di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II. Dengan begitu diharapkan pemberlakuan UU HPP akan lebih efektif dan wajib pajak lebih patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah