Omset UMKM Di Bawah Rp 500 Juta Tidak Kena Pajak, Ini Ketentuannya

- 14 Desember 2021, 17:39 WIB
Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di The Sunan Hotel, Solo, Senin (13/12/2021) yang digelar Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Sosialisasi UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di The Sunan Hotel, Solo, Senin (13/12/2021) yang digelar Kanwil DJP Jawa Tengah II. /Humas DJP Jateng II/

 

KARANGANYARNEWS-Untuk pendapatan tidak terkena pajak (PTKP) seperti UMKM apabila dalam setahun omsetnya masih di bawah Rp 500 juta, maka tidak dikenai pajak. UMKM baru akan dikenai pajak jika omsetnya di atas Rp 500 juta per tahun.

Hal itu terungkap dalam sosialisasi UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada para wajib pajak di The Sunan Hotel, Solo, Senin (13/12/2021) yang diselenggarakan Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Sosialisasi diikuti 50 wajib pajak, orang pribadi dan badan, yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak/ KPP Madya Surakarta, KPP Pratama Klaten, KPP Pratama Karanganyar dan KPP Pratama Sukoharjo.

Tujuan sosialisasi untuk megedukasi wajib pajak terkait UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemberlakuan beleid itu mengatur ulang beberapa poin penting pada peraturan perpajakan seperti KUP, PPh, dan PPN.

Pada klaster PPN diberlakukan pembebasan atas objek pajak yang sempat menimbulkan polemik seperti kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

Selain itu, juga diatur tarif baru PPN menjadi 11% mulai April 2022 dan 12% paling tinggi. Diatur pula pajak karbon atas emisi dari wajib pajak yang merupakan bagian komitmen Indonesia ikut merehabilitasi iklim dunia.

"Diubah pula peraturan pengenaan cukai. Dan beberapa poin penting yang berubah, seperti pemberlakuan NIK sebagai pengganti NPWP," kata penyuluh pajak ahli madya Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter yang menjadi narasumber.

Pada PPh, lanjut dia, ada poin krusial yang diatur dalam UU HPP, yaitu penambahan satu golongan tarif kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi, yakni penghasilan di atas Rp 5 miliar berlaku tarif 35% dan pengaturan ulang batasan pengenaan lapisan tarif 5%.


"Yang tak kalah menarik, di UU HPP juga diatur Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan program pengampunan pajak lanjutan dari Tax Amnesty yang sudah pernah diberlakukan pemerintah," jelasnya.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x