Pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah Kendaraan Bermotor Diperpanjang, Ini Alasannya

- 9 Februari 2022, 07:51 WIB
Seorang perempuan tengah melakukan test drive pada mobil baru yang disediakan oleh dealer, belum lama ini.
Seorang perempuan tengah melakukan test drive pada mobil baru yang disediakan oleh dealer, belum lama ini. /Langgeng Widodo/

KARANGANYARNEWS-Lantaran dinilai memberi manfaat dan membantu program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memperpanjang insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor.

Perpanjangan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 5/PMK.010/2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

Yakni tentang Pajak Penjualan Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

“Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam siaran pers, Selasa (8/2/2022).

"Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022”, jelasnya.

Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor. Pertama, kendaraan bermotor segmen harga Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi yang dikenal dengan sebagai kendaraan Low Cost Green Car (LCGC). LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibanding mobil lainnya.

Insentif PPnBM DTP bagi LCGC diatur dalam PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang lebih rendah. Insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022.

Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100%, 66,66% dan 33,33%. Sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0%, kuartal kedua 1% dan kuartal ketiga 2%.

Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1500 CC, dengan harga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta yang diberi diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal pertama sehingga konsumen hanya membayar tarif PPnBM 7,5%. Insentif segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal di atas 80%.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah