Persetujuan KPR baru 19,80% dari yang diajukan calon debitur

- 6 Mei 2022, 07:51 WIB
Perumahan Tanjung di Nguter Kabupaten Sukoharjo.
Perumahan Tanjung di Nguter Kabupaten Sukoharjo. /Langgeng Widodo/

KARANGANYARNEWS-Persetujuan terhadap pembiayaan perumahan yang diajukan calon debitur atau konsumen tampaknya masih terbilang minim.

Sebagai contoh, pada triwulan pertama, Januari hingga Maret 2022, persetujuan kredit pemilikan rumah (KPR) yang diajukan calon debitur hanya 19,80%.

Para pelaku bisnis properti, seperti perbankan, pengembang, agen properti, dan pemerintah memiliki peran penting mengedukasi masyarakat guna meningkatkan angka persetujuan tersebut.

Tidak kalah penting dari edukasi dan literasi itu adalah penyediaan perumahan dengan harga terjangkau serta pembukaan akses perbankan dan kemudahan layanan bagi para calon debitur atau konsumen serta sederhanyanya persyaratan yang diberlakukan.

"Pemegang kepentingan di bisnis sektor properti harus lebih mempertimbangkan penyampaian informasi mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan secara finansial sebelum pengajuan KPR lewat bank," kata Mart Polman, CEO Lamudi.

Dalam edukasi tersebut, kata Mart Polman, literasi finansial yang perlu disampaikan pada para calon debitur antara lain berupa penentuan bujet mengenai rumah yang ingin dibeli.

Kemudian, pengetahuan mengenai uang muka minimal dan tenor KPR, pelunasan terhadap semua cicilan kredit yang masih tertunggak, pengetahuan tentang manajemen keuangan dan pengetahuan mengenai pentingnya asuransi properti. 

“Ini semua harus berhasil dikomunikasikan. Disini pengembang dan agen harus beradaptasi dengan tuntutan pasar baru dimana ketersediaan informasi memadai memiliki korelasi langsung terhadap pemasaran properti,” tambah Mart Polman.

Belakangan, generasi milenial dan generasi Z adalah pencari informasi properti terbanyak melalui platform digital. Di platform Lamudi.co.id, kata Mart Polman, jumlahnya mencapai 53,2%.

Halaman:

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x