Lawyer Trisna Tirtana, Perlunya Belajar Jadi Pendengar yang Baik

- 15 Agustus 2021, 00:05 WIB
Trisna Tirtana SH. M.Si., Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia Bagian Hukum Setda Klaten
Trisna Tirtana SH. M.Si., Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia Bagian Hukum Setda Klaten /Kustawa Esye/

KARANGANYARNEWS - Penampilan PNS Klaten satu ini sangat eksentrik. Selain murah senyum dan ramah, gaya kepalanya yang plontos menjadikan mudah dikenal banyak kalangan.

Latar belakang pendidikan yang berkutat di bidang hukum dan pengalamannya sebagai pengacara, tidak salah jika Pemkab Klaten mempercayainya sebagai lawyernya Pemda Klaten, jabatannya Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia Bagian Hukum Setda Klaten.

Pria itu adalah Raden Trisna Tirtana SH. M.Si.. Lulusan Fakultas Hukum UGM 2007, meniti karier sebagai PNS sejak tahun 2008. Kini pengalamannya mengawal permasalahan hukum di persidangan, menjadikan PNS yang akrab dipanggil Trisna mewakili Pemkab Klaten di banyak kasus hukum dan persidangan.

Baca Juga: Soegiarin, Jurnalis Penebar Berita Proklamasi Kemerdekaan RI yang Kian Terlupakan

“Saya pertama kali dipercaya pimpinan untuk mewakili Pemkab Klaten dalam sidang tata usaha Negara, terkait sengketa Dinas Dukcapil kasus gugat cerai. Kasus sedikit pelik, karena saya harus banyak mengumpulkan data dan informasi,” kata dia.  

sus ini menurutnya harus wawancara dengan seorang pendeta. Istilahnya, testimoni matrimoni. Dari pengalamannya ini, Trisna harus banyak belajar, ternyata penyelesaian kasus hukum itu multi disipliner pendekatannya.

“Ada seni komunikasi, hukum itu sendiri dan lain sebagainya,” tutur Trisna saat ditemui awak media. Bapak satu putri yang kini tinggal di Troso, Karanganom, Klaten, tadi mengaku menjadi lawyer harus tetap banyak belajar.

Baca Juga: Pemkab Klaten Salurkan 3.000 Paket Beras Bantuan Kemensos

Dijelaskan juga, dirinya harus bisa menjadi pendengar yang baik. Untuk bisa membangun narasi komprehensif harus kaya data dan informasi. Inilah yang menjadi modal dalam menjalani persidangan.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah